Denpasar, Klikpena.com – Setelah cukup lama dilaporkan oleh PT Maspion Grup dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp150 miliar di Polda Bali, mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali periode lalu, I Ketut Sudikerta resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Penetapan status Sudikerta sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11). Kuasa hukum PT Maspion Grup mengatakan, pihaknya telah menerima, SP2HP dari penyidik yang menyatakan, terhitung sejak Jumat (30/11) hari ini, I Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Status tersangka yang disandangnya, membuat Sudikerta tidak bisa lagi berkelit dari proses hukum.
PT Maspion Grup tidak hanya melaporkan Ketut Sudikerta dalam kasus juak beli tanah ini tetapi masih ada beberapa terlapor lainnya yang saat ini masih berstatus saksi. Diantara terlapor lainnya ini ada nama, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, yang tidak lain adalah isteri Sudikerta.
SP2HP yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro ini juga diuraikan pasal sangkaan untuk Sudikerta. Pasal yang disangkakan kepada politisi Golkar ini yakni,Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018. Dalam laporan tersebut Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas dua bidang tanah SHM Nomer 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 dan SHM Nomer 16249/ Jimbaran seluas 3.300 m2.
Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka ini membenarkannya. Tapi ia enggan berkomentar lebih lanjut. “Yah, memang benar sudah tersangka,” ujar AKBP Agung yang dihubungi Jumat malam.
Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Sudikerta menawarkan tanah kepada Maspion Grup melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama. Tanah yang ditawarkan masing – masing seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melawati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir tahun 2013.
Beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp150 miliar. “Jadi Sudikerta ini berperan mulai menawarkan tanah, membuat PT Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut,” jelas sumber.
Kuasa hukum PT Masipon Grup, Sugiharto dkk yang ditemui di Polda Bali mengatakan, dengan penetapan status terlapor, I Ketut Sudikerta sebagai tersangka, pihaknya berharap penyidik bisa melakukan proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Termasuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. “Kami sudah menggelontorkan uang besar Rp150 miliar, tapi kami dibohongi. Kami tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut,” lanjut Sugiharto.
Sementara itu, kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang yang dikonfirmasi mengaku heran dengan penetapan tersangka ini. Ia mengatakan banyak kejanggalan dalam penyelidikan hingga penyidikan kasus ini. Diantaranya peran Sudikerta dalam jual beli tanah tersebut.
Menurutnya, Sudikerta tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah ini. Nama Sudikerta juga tidak ada dalam PT Pecatu Bangun Gemilang yang disebut-sebut ikut dalam transaksi ini. Dikatakan Togar Situmorang, banyak kejanggalan dalam proses atas laporan dari PT Maspion Grup ini dan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan menempuh jalur Praperadilan. DM
Komen via Facebook