DENPASAR-klikpena.com
Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) baru, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Peraturan Gubernur ini merupakan wujud nyata keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengimplementasikan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU.
“Pergub ini akan mempercepat upaya kita bersama untuk melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” kata Koster, Kamis (21/11/2019) di Denpasar.
Pergub terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal dengan semangat mewujudkan budaya hidup bersih, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang kewajiban produsen untuk melakukan pengurangan sampah dengan cara menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang, diguna ulang dan dimanfaatkan kembali dengan menunjuk Bank Sampah unit, Bank Sampah sektor, dan/atau Bank Sampah induk di setiap Kabupaten/Kota sebagai Fasilitas Penampungan Sementara.
“Saya mengajak generasi millenial untuk menjadi pelopor dalam mewujudkan budaya hidup bersih. Budaya hidup bersih harus menjadi life-style kita dan saya sungguh gembira karena makin banyak generasi millenial, anak muda dan sekeha teruna-teruni yang aktif melakukan gerakan bersih sampah di berbagai wilayah Bali,” paparnya.
Gubernur mengatakan, jumlah timbulan sampah di Provinsi Bali mencapai 4,281 ton/hari. Dari jumlah itu yang sudah bisa tertangani dengan baik sebanyak 2,061 ton/hari (48 persen). Dari sampah yang tertangani ini hanya 4 persen (164 ton/hari) yang di daur ulang dan 1,897 ton/hari (44 persen) dibuang ke TPA.
Sampah yang belum tertangani dengan baik sejumlah 2,220 ton/hari (52 persen). Sampah yang belum tertangani dengan baik ini ada yang dibakar (19 persen), dibuang ke lingkungan (22 persen), serta terbuang ke saluran air (11 persen).
“Oleh karena itu pola lama penanganan sampah yaitu kumpul-angkut-buang harus kita ubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber. Seyogianya, siapa yang menghasilkan sampah dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai,” ucapnya.
“Kalau kita yang menghasilkan sampah, masak orang lain yang disuruh mengurus sampah kita. Sampah seyogyanya harus diselesaikan sedekat mungkin dengan sumber sampah, dan seminimal mungkin yang dibawa ke TPA, yaitu hanya residu saja,” sambungnya.
Ditambahkan pula bahas kondisi TPA di Kab/Kota sebagian besar bermasalah seperti melebihi kapasitas (overload), kebakaran, pencemaran air tanah, bau, dan sebagainya.
“Kita sadari bahwa permasalahan sampah ini adalah masalah kita bersama. Pemerintah tidak akan sanggup menyelesaikan permasalahan ini tanpa peran serta dari masyarakat (Desa Adat, Desa/Kelurahan) maupun dunia usaha,” jelas Koster. (BIL)
Komen via Facebook