Bongkar Safety Box Nasabah, Bank Mandiri Dilaporkan ke Polisi dan OJK

56

Denpasar, Klikpena.com

Uang dan surat berharga yang ditaksir mencapai miliaran rupiah yang disimpan, Agus Wiryono Medianto, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di safety box Bank Mandiri dibuka tanpa sepengetahuan pemiliknya. Alhasil, TKI berusia 38 tahun inipun hanya menemukan safety box Nomor 102 kosong melompong.
Agus Wiryono melalui kuasa hukumnya, Carlie Ufsunan,dkk kemudian melakukan langkah hukum dengan menggugat Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai, Esthar Oktavi dalam sidang putusannya, 9 September lalu, mengabulkan gugatan dari Agus Wiryono.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Bank Mandiri telah melanggar prinsip-prinsip perbankan sebagaimana termuat dalam UU RI No. 7 tahun 1992 Jo UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. Yaitu prinsip kepercayaan (Pasal 29), prinsip kerahasiaan (Pasal 40 ayat 1), prinsip kehati-hatian (Pasal 2) dan prinsip mengenal nasabah (PBI No 5/21/PBI/2003 tentang perubahan kedua atas PBI no 3/110/PBI/2001 tentang prinsip mengenal nasabah).
Atas putusan ini, pihak Bank Mandiri ternyata terkesan masa bodoh. Oleh karena itu, Agus Wiryono melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Bank Mandiri atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Carlie Usfunan yang ditemui, Minggu (20/10) mengatakan, Agus Wiryono berencana melaporkan Bank Mandiri karena tidak ada niat baik dari Bank Mandiri untuk menjalankan putusan PN Denpasar tertanggal 9 September 2019. Dalam putusan perkara 226/Pdt.G/2019/PN Dps tersebut majelis hakim memerintahkan Bank Mandiri mengembalikan seluruh uang dan surat berharga yang disimpan dalam safe deposit box no 102 yang hilang. “Tapi Bank Mandiri malah terkesan mengulur waktu dan mengajukan banding dalam perkara ini. Karena tidak ada niat baik menyelesaikan masalah itulah kami memutuskan akan melaporkan Bank Mandiri ke ranah pidana,” tegas Carlie Ufsunan didampingi rekannya, Ida Ayu Dwiyanti dan I Ketut Bratha.
Selain akan dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan, Bank Mandiri juga akan dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). “Segala upaya akan kami lakukan untuk mendapatkan hak klien kami yang hilang ini,” pungkas Carlie Usfunan. Sementara, Legal Bank Mandiri, I Wayan Gede Pradnyana W yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal pada 4 April 2007 saat, Agus Wiryono membuka rekening di Bank Mandiri cabang Kuta Raya. Pada Juli 2007 penggugat asal Ujung Pandang ini melakukan penyewaan brankas (deposit box) dengan nomor SDB 102. Dalam safety boks tersebut berisi uang tunai, tabungan dan surat berharga sejumlah 15 item senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Selanjutnya, TKI ini kembali melanjutkan kontrak kerjanya di Jepang hingga September 2012. Saat kembali dari Jepang, Agus Wiryono mendatangi Bank Mandiri setelah mendapat surat pembongkaran safety box nomor SDB 102. Parahnya lagi, safety box tersebut dibuka pihak Bank Mandiri berdasarkan surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal dunia. Pengambilan isi safety box tersebut juga berdasarkan surat kehilangan kunci safety box yang dikeluarkan Polsek Kuta pada 16 Juni 2008. Anehnya lagi, brankas dibuka hanya berselang 45 menit dari surat kehilangan yang dikeluarkan Polsek Kuta. Dalam pembukaan safety box tersebut. DM

Komen via Facebook