Denpasar, Klikpena.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Frank Zeidler, yang diadili dalam kasus penyelundupan narkotika golongan I. Tuntutan 15 tahun dari jaksa dinilai cukup ringan dibandingkan dengan terdakwa lain bila dilihat dari banyaknya barang bukti dan pasal yang dibuktikan.
Boleh dikata, tuntutan ini menunjukan adanya perbedaan perlakukan, disparitas antara terdakwa orang asing dan orang lokal. Disparitas ini sering diterapkan jaksa dalam tuntutannya maupun majelis hakim ketika menjatuhkan putusan untuk terdakwa orang asing.
Terdakwa orang lokal yang memiliki barang bukti narkotika golongan I di bawah 10 gram dituntut dan dihukum lebih tinggi dari orang asing yang membawa masuk narkotika dengan jumlah ribuan gram.
Seperti yang terjadi dalam sidang, Senin (13/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made Putriningsih, dihadapan majelis hakim yang diketuai, Estar Oktavi menuntut cukup ringan terdakwa, Frank Zeidler.
Jaksa menuntut terdakwa WNA asal Jerman ini dengan pidana penjara 15 tahun dikurangi masa penahanan. Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsidair 6 bulan penjara. “Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, Frank Zeidler dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” tegas JPU.
Tuntutan ini cukup ringan bila dibandingkan dengan terdakwa lain yang nota bene orang lokal yang memiliki barang bukti jauh lebih sedikit dari orang asing ini.
Asal tahu saja, terdakwa Warga Negara Jerman ini ditangkap di Bandara Ngurah Rai, saat membawa masuk ke wilayah pabean Indonesia, narkotika golongan I, jenis Hasish sebanyak 2 kilogram lebih, tepatnya, 2.150 gram netto.
Terdakwa kelahiran Berlin, 13 Maret 1962 yang berprofesi sebagai terapis ini menurut jaksa, melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 113 ayat (2) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana bagi terdakwa yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohonpelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebagaimana terungkap di persidangan, petugas bea dan cukai mengamankan terdakwa yang berusaha menyelundupkan hasis sebanyak 2 kg lebih di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 wita.
Terdakwa, Frank Zeidler pada saat itu terbang dari New Delhi, India dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok, Thailand. Pria berusia 56 tahun ini kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431.
Setiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa kemudian turun dari pesawat lalu menuju ke counter Imigrasi untuk stamp paspor dan mengambil koper warna hitam miliknya.
Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray. Petugas, Firman Cahyadi Permana dan Yakup Heriawan, merasa curiga dengan koper milik terdakwa ketika melewati mesin X-ray.
Petugas kemudian membawa terdakwa beserta koper miliknya keruangan pemeriksaan bea dan cukai. Selanjutkan saksi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap barang bawaan terdakwa. Kemudian di balik dinding koper ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis seberat 2.560 gram brutto.
Selanjutnya, paket yang diselundupkan terdakwa dilakukan pengujian dan hasilnya, mengandung sediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa hasish.
Tuntutan 15 tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini membuat terdakwa tersenyum, karena bisa lolos dari ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Dan bukan tidak mungkin, majelis hakim dalam vonisnya akan mempertimbangkan terdakwa adalah orang asing dan pertimbangan diluar yuridisnya, sehingga bermurah hati mengganjarnya dengan pidana penjara dua pertiga dari tuntutan jaksa. DM
Komen via Facebook