Anggota DPRD Bali dan Kabupaten/Kota Wajib Berbusana Adat Saat Pelantikan

187


DENPASAR-klikpena.com
Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster meminta seluruh anggota DPRD Bali maupun anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Bali agar mengenakan busana adat Bali saat dilantik secara resmi sebagai anggta Dewan periode 2019/2024. Permintaan tersebut dituangkan dalam instruksi resmi yang dikeluarkan DPD PDIP Bali Sabtu 3 Agustus 2019.
‘Ya, kami meminta seluruh kader PDIP di tingkat Provinsi Bali maupun Kabupaten/Kota se-Bali yang menjadi anggota DPRD hasil Pemilu serentak kali lalu untuk mengenakan busana adat Bali saat pelantikan nanti. Sebagai petugas partai, para anggota Dewan itu wajib taat pada instruksi partai,’ ujar Koster yang juga Gubernur Bali ini.
Penggunaan busana adat Bali sebagaimana dimaksud lanjut Koster, adalah untuk menampilkan wajah kebudayaan Daerah sesuai Peraturan Gubernur Bali No 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. ‘Salah satu implementasinya ya kita terapkan saat pelantikan anggota baru DPRD nanti,’ imbuh Koster.
Dalam instruksi teersebut, selain penggunaan busana adat, juga diinstruksikan agar sebelum pelantikan, anggota DPRD melakukan acara mejaya jaya di padma/ pelinggih di kantor DPRD sebagai tata laksana kehidupan secara sakala niskala sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Untuk melaksanakan acara tersebut lanjutnya, perlu segera berkoordinasi dengan semua fraksi DPRD serta Sekretariat Dewan agar bisa dilaksanakan dengan sebaikbaiknya. “Point instruksi keempat, agar penyelenggaraan pelantikan dilaksanakan dengan tertib,disiplin dan bertanggungjawab dengan menampilkan suasana yang simpatik kepada masyarakat dalam rangka mengemban kepercayaan dan harapan rakyat Bali,’ ujar Koster. BIL

Komen via Facebook