Sidang Narkotika Anak Ketua DPRD Klungkung: Terdakwa Diperlakukan Istimewa

104
Terdakwa, Putu Sweta Aprilia alias To Antik yang tidak lain adalah anak dari Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru, mendapat perlakukan yang beda bila dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Saat sidang, Senin (1/4) di PN Denpasar, dijemput dan diantar dengan mobil tahanan khusus dari Kejari Denpasar. Ternyata, To Antik tidak ditahan di Rutan Kerobokan tetapi dititipkan di Polresta Denpasar (Klikpena/Dickmina) Terdakwa, Putu Sweta Aprilia alias To Antik yang tidak lain adalah anak dari Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru, mendapat perlakukan yang beda bila dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Saat sidang, Senin (1/4) di PN Denpasar, dijemput dan diantar dengan mobil tahanan khusus dari Kejari Denpasar. Ternyata, To Antik tidak ditahan di Rutan Kerobokan tetapi dititipkan di Polresta Denpasar (Klikpena/Dickmina)

DENPASAR, Klikpena.com – Terdakwa kasus narkotika,  Putu Sweta Aprilia alias To Antik, yang tidak lain adalah anak dari Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru,  mendapat perlakukan beda, boleh dikata istimewa bila dibandingkan dengan terdakwa lain yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terungkap ketika terdakwa menjalani sidang perdana, Senin (1/4) di PN Denpasar, ternyata ketika tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar,  terdakwa tidak dititipkan di Rutan Kerobokan, Denpasar, tetapi dititipkan di tahanan Polresta Denpasar . Ini diketahui ketika terdakwa dijemput dengan mobil khusus  tahanan dari Kejari Denpasar. Terdakwa tidak dikawal oleh petugas polisi tetapi hanya ditemani dua pegawai dan seorang satpam Kejari Denpasar.

Menariknya,  kecurigaan muncul ketika terdakwa seusai sidang langsung diantar kembali oleh pegawai Kejari Denpasar. Tidak sampai 15 menit, mobil tahanan yang mengantar terdakwa, sudah kembali ke Kejari Denpasar.   Ketika ditanya, terdakwa diantar kemana, petugas yang mengantar terdakwa mengatakan, diantar ke Lapas Kerobokan, Denpasar. Tetapi didesak, begitu cepat sudah kembali, akhirnya kedua pegwai ini mengakui bila terdakwa berusia 24 tahun ini dititipkan di Polresta Denpasar.

Tidak hanya itu, sidang anak Ketua DPRD Klungkung ini juga berlangsung cukup cepat bahkan terkesan hanya formalitas.

Bayangkan saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gusti Rai Artini  yang menjerat terdakwa dengan tiga pasal, Pasal 112 ayat 1, Pasal 115 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ini hanya sepintas  membacakan dakwaannya. Ketika membaca suara tidak terdengar,  hanya terlihat seperti orang yang sedang komat – kamit saja.  

Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta dari petugas polisi yang menangkap terdakwa. Tidak ada saksi lain, seperti saksi umum, sidang dengan majelis hakim yang di ketuai, Bambang Ekaputra ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Setelah majelis hakim dan jaksa basi -  basi bertanya kepada terdakwa,  Putu Sweta Aprilia, jaksa Gusti Rai Artini kemudian menghadirkan saksi  meringankan, yakni dr. AA Gede Hartawan.   Selanjutnya, sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda tuntutan pidana dari JPU, Rai Artini.

Ada kejanggalan dengan kehadiran saksi meringankan ini. Pasalnya, dokter ini bertugas di Lapas Kerobokan, Denpasar. Saksi dokter menjelaskan dirinya pernah memeriksa terdakwa ketika  ditahan. Kesimpulannya, terdakwa sebagai seorang pengguna yang mengalami ketergantungan akan narkotika. Anehnya, selama ini dan sampai saat  menjalani sidang di PN Denpasar, terdakwa ditahan di Polresta Denpasar. Sementara saksi dokter tidak menjelaskan kapan dan dimana terdakwa menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, dalam persidangan, terdakwa, Putu Sweta mengakui dirinya membeli narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram sehari sebelum tertangkap. Sabu tersebut di beli dengan harga Rp1,3 juta.   Ketika ditanya hakim, untuk apa sabu itu, terdakwa mengaku untuk dipakai sendiri dan juga sama teman – temannya.

Terdakwa bertubuh tambun ini juga dengan jujur mengaku  belum menikah dan tidak bekerja.  “Tidak kerja kok, punya uang untuk beli barang itu (sabu, red)?”tanya hakim lagi.

“Kebetulan, punya saja,” jawab terdakwa.  “kok bisa kebetulan, kebetulan yang seperti apa jelaskan yang pasti” kejar hakim. Terdakwa kemudian mengaku uang tersebut dikasih sama orangtuanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya,  terdakwa Putu Sweta ditangkap petugas Satnarkoba Polresta awal Desember 2018 lalu. Di awal penangkapan , ayahnya,  Wayan Baru,  Ketua DPRD klungkung dari Partai Gerindra itu sempat membantah, yang ditangkap polisi bukanlah anaknya tetapi anak dari   sepupu jauhnya.

Ketika itu, Wayan Baru, mengatakan bahwa anak kandungnya sedang bekerja di kapal pesiar.  “Jangan kait-kaitkan nama saya, itu anak sepupu jauh,” katanya ketika itu.

Semua bantahan itu akhirnya termentahkan setelah Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan merilis kasusnya. Kapolresta menjelaskan bahwa, yang tersangka  merupakan anak Ketua DPRD Klungkung.  

Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, Sweta ditangkap di Jalan Kebon Kori, Denpasar, Selasa (4/12) sekitar pukul 18.00 wita. Pemuda dengan kedua tangan dipenuhi tato itu tak berkutik lantaran dalam penggeledahan  kedapatan membawa satu paket sabu.

Dari TKP penangkapan, ia dikeler ke rumahnya di Jalan Hangtuah, Sanur dan kembali ditemukan satu paket sabu di kamarnya. Total barang bukti yang diamankan dua paket sabu. Ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian, terdakwa kelahiran Dusun Cemulik, Desa Sakti Nusa Penida, Klungkung itu mengaku sudah lima bulan menjadi pengguna sabu.

Terdakwa berdalih, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang  dipanggil Robby, yang hanya dikenal melalui telepon. Transaksinya dengan cara transfer uang terlebih dahulu kemudian barang diambil melalui tempelan.  DM

Komen via Facebook